081312351976 ppmagabudhi@yahoo.com

MAGABUDHI_Agustus 2014

PC MAGABUDHI Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat rajin dan rutin menyetorkan iuran anggotanya. Hal ini merupakan pengejawantahan kewajiban seperti yang tertuang  pada Anggaran Rumah Tangga (ART) MAGABUDHI terutama Bab III (KEANGGOTAAN) Pasal 11, ayat 4 yang berbunyi “Membayar iuran anggota sebagaimana ditetapkan oleh Pengurus”, serta Bab X (KEKAYAAN) Pasal 29 ; Iuran anggota ditetapkan oleh Pengurus Cabang sesuai dengan keadaan dan perkembangan di daerah masing-masing ; 20 % (dua puluh persen) iuran anggota disetorkan kepada Pengurus Pusat, 20 % (dua puluh persen) iuran anggota disetorkan kepada Pengurus Daerah, 60 % (enam puluh persen) iuran anggota untuk Pengurus Cabang. Demikian ini dilaksanakan guna kelangsungan, kemajuan dan perkembangan organisasi yang tercinta (MAGABUDHI), serta dimaksudkan untuk menumbuhkan persatuan, rasa persaudaraan antara anggota MAGABUDHI dan demi kelestarian Buddha-Dhamma.

Anumodana kepada pengurus dan anggota terutama untuk PC MAGABUDHI Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Selamat mengabdi tulus tiada henti.